Legal Reform on Network Security and Cybercrime in Information and Electronic Transaction Law

Authors

  • Lastri Riyanti Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi, Indonesia
  • Lamijan Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi, Indonesia
  • Muhammad Zainudin Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i3.610

Keywords:

Cybercrime, UU ITE, Law Enforcement

Abstract

Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) aims to strengthen regulations against cybercrime in Indonesia. However, despite the revision, the ITE Law still faces various limitations in legal scope, enforcement mechanisms, and protection of victims. This study analyzes the challenges in implementing the ITE Law, including inconsistent regulations with technological developments, limited law enforcement resources, and lack of coordination between authorized agencies in handling cybercrime. In addition, obstacles in obtaining electronic evidence and the potential for misuse of regulations limiting freedom of expression are also issues that need attention. Therefore, more comprehensive legal reforms are needed, as increased capacity of law enforcement officers and transparency in the preparation of cybersecurity policies to balance the protection of digital security and respect for human rights in cyberspace.

References

Aditya, K. M. (2025). ANALISIS KRIMINOLOGI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PRIBDADI DI ERA DIGITAL. Jurnal Media Akademik (JMA).

Aini, N. (2024). Tantangan Pembuktian Dalam Kasus Kejahatan Siber. Judge: Jurnal Hukum, 55-63.

Arafat, M. (2024). Kebijakan Kriminal dalam Penanganan Siber di Era Digital: Studi Kasus di Indonesia. Equality: Journal of Law and Justice, 220-241.

Darmawan, M. T. (2025). "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence di Indonesia. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM , 42-54.

Dinda, A. L. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 69-77.

Hapsari, R. D. (2023). Ancaman cybercrime di indonesia: Sebuah tinjauan pustaka sistematis. Jurnal Konstituen, 1-17.

Harahap, A. F. (2023). Peran digitalisasi dalam meningkatkan partisipasi publik pada pengambilan keputusan tata negara. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 769-776.

Idris, J. (2024). Evaluasi Kebijakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia; Potret Bibliometric Analysis. ransparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi , 149-162.

Luthiya, A. N. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 14-29.

Mudjiyanto, B. (2024). Tendensi politik kejahatan dunia maya. JIKA (Jurnal Ilmu Komunikasi Andalan), 26-51.

Najwa, F. R. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keamanan Siber: Studi Kasus Penegakan Hukum Siber di Indonesia. AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 8-16.

Purba, R. E. (2024). Peranan Hukum Positif Dalam Mengatur Cyberspace Untuk Menghadapi Tantangan Dan Peluang Di Era Digital. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 167-176.

Purba, Y. O. (2023). Kejahatan Siber dan Kebijakan Identitas Kependudukan Digital: Sebuah Studi Tentang Potensi Pencurian Data Online. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 55-66.

Qur’anisa, Z. (2024). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Akses Keuangan Di Era Digital: Studi Literatur. GEMILANG: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 99-114.

Sari, I. (2023). Mengenal Hacking Sebagai Salah Satu Kejahatan Di Dunia Maya. JSI (Jurnal sistem Informasi) Universitas Suryadarma, 169-186.

Sari, J. A. (2024). Dampak Transformasi Digitalisasi terhadap Perubahan Perilaku Masyarakat Pedesaan. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 88-96.

Sinaga, M. P. (2023). Analisis Ancaman Phising Terhadap Layanan Online Perbankan. UNES Journal of Scientech Research, 041-047.

Sinta, D. (2024). Optimalisasi Peran Dinas Koperasi Dan Umkm Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Melalui Program 4 P Guna Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kota Semarang. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat , 3389-3397.

Suryawijaya, T. W. (2023). Memperkuat Keamanan Data melalui Teknologi Blockchain: Mengeksplorasi Implementasi Sukses dalam Transformasi Digital di Indonesia. Jurnal Studi Kebijakan Publik , 55-68.

Suwiknyo, F. B. (2021). Tindak Kejahatan Siber Di Sektor Jasa Keuangan Dan Perbankan. Lex Privatum .

Wahyuda, R. (2024). Urgensi Penetapan Batas Usia Anak dalam Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. PROSIDING SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU (SENADIMU).

Wibowo, M. S. (2024). Kendala Teknis dan Hukum dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Siber di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis .

Yamin, A. F. (2024). Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Tantangan Dan Solusi. Meraja journal, 138-155.

Published

2025-11-22

How to Cite

Lastri Riyanti, Lamijan, & Muhammad Zainudin. (2025). Legal Reform on Network Security and Cybercrime in Information and Electronic Transaction Law. Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 3(3), 1216–1223. https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i3.610