The Role of the Banking Industry in Enhancing Public Financial Inclusion
DOI:
https://doi.org/10.38035/gijlss.v4i1.763Keywords:
Banking, Financial Inclusion, Financial Industry, Public PolicyAbstract
The banking industry is a significant part of the financial services sector and continues to develop dynamically. However, this progress has not fully addressed society’s demand for diverse credit needs. Although the government has undertaken efforts to expand credit access and foster business growth through financial inclusion policies, challenges remain. This study examines how financial inclusion policies and credit distribution enhance the role of the banking industry in national economic development. This research employs a normative juridical method supported by economic analysis. The findings indicate the need to adjust the legal foundations of financial inclusion policies to align with societal developments and government economic strategies. The ultimate objective is to ensure legal certainty so that policy implementation can effectively realize the values of justice and utility.
References
Accenture. Banking: The Future is Back (Trends Shaping the Industry in 2025 and Beyond. Dublin: Accenture. 2025.
Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia. 2022.
Baker McKenzie. Finding Balance: The Post-Covid Landscape for Financial Institutions (The Phenomena of Rising Global Indebtness and Alternative Financing), Part 8. Chicago, Illinois: Baker McKenzie. 2021.
Conboy, Maria G.S. Soetopo. Hukum dan Pembangunan Ekonomi Nasional: Kumpulan Tulisan dan Pemikiran 2014-2021. Jakarta: Diadit Media. 2022.
Fitirhabi, Nuraida, Rafikah, Ardian Kurniawan. “Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan (Analisis Putusan No. 387/Pid.B/2021/PN.Jmb).” Al-Jinayah, Vol. 7, No. 2. 2021: 1-13.
Garbutt, Paul. “Top Themes in Banking: What to Watch for in 2025.” https://www.grantthornton.co.uk/insights/top-themes-in-banking-what-to-wa tch-for-in-2025/. 20 Maret 2025.
Halilah, Siti, Mhd. Fakhurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 4, No. II. 2021: 56-65.
Harnowo, Tri, Alavi Ali. “Pendekatan Keadilan Integratif dalam Membangun Institusi Publik yang Legitim.” Jurnal hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 3. 2021: 720-742.
https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2021/12/30/2438-kajian-inklusi-keuang an-untuk-keadilan-dan-kemakmuran-rakyat-indonesia. 2021.
Ika, Syahrir. “Kajian Inklusi Keuangan untuk Keadiland an Kemakmuran Rakyat Indonesia.”
Is, Muhammad Sadi. “Kepastian Hukum Terhadap Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia.” Yudisial, Vol. 12, No. 2. 2020: 311-327.
Julyano, Mario, Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1. 2019; 13-22.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Oktober 2024.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Putri, Novarinda Vanny, M. Khoerul Mubin. “Financial Deepening Relationship with Economic Growth in Indonesia.” Jurnal Ilmu Ekonomi Terapan, Vol. 6, No. 1. 2021: 133-157.
Rosidi, Ahmad, M. Zainuddin, Ismi Arifiana. “Metode dalam Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government. Vol. 2, No. 1. 2024: 46-58.
Siagian, Ade Onny, Andrew Shandy Utama. “Penerapan Asas Hukum dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkeadilan dan Partisipatif.” Terapan Informatika Nusantara, Vol. 2, No. 2. 2021: 58-64.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteistik Khas dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia, Vol. 8, No.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.07/2017 tentang Peningkatan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan.
Surti, Jay. “Explainer: Five Megatrends Shaping the Rise of Nonbank Finance.” https://www.imf.org/en/Blogs/Articles/2025/09/29/explainer-five-megatrend s-shaping-the-rise-of-nonbank-finance. 29 September 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Wade, Mike, Michelle Gauchat, Val Srivinas. “How – and to What Extent – Will Macroeconomics Shifts Impact US Banks in 2025?.” https://www.deloitte.com/us/en/insights/industry/financial-services/financial
World Bank. “Domestic Credit to Private Sector (% to GDP).” https://data.worldbank.org/indicator/FS.AST.PRVT.GD.ZS. 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maria G.S. Soetopo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright :
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- Copyright in each article belongs to the author.
- The author acknowledges that the Greenation International Journal of Law and Social Sciences (GIJLSS) has the right to be the first to publish under a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal to other versions (for example, sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time at GIJLSS.























