Law Enforcement of Money Laundering Crimes (TPPU) Originating from Drug Crimes

Authors

  • Yudi Bintoro Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Megawati Barthos Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i3.569

Keywords:

Law Enforcement, Money Laundering Crimes (TPPU), Narcotics

Abstract

Money laundering (ML) crimes originating from drug crimes pose a serious threat to global economic security and stability. ML allows criminals to conceal and legalize the proceeds of crime, thus complicating law enforcement. This study aims to analyze the effectiveness of law enforcement on ML from drug crimes and identify the challenges faced. This study uses legal analysis and literature study methods by collecting data from various sources, including literature, laws and regulations, and reports from law enforcement agencies. This study found that law enforcement on ML from drug crimes requires effective international cooperation, sophisticated surveillance technology, and clear regulations. Effective strategies include increasing the capacity of law enforcement agencies, developing surveillance technology, and increasing international cooperation. However, the implementation of law enforcement still faces challenges, such as the complexity of international criminal networks and limited resources. Law enforcement on ML from drug crimes requires a comprehensive approach and effective international cooperation. Effective strategies can increase the effectiveness of law enforcement and reduce the negative impact of ML on the economy and society. Therefore, it is necessary to increase international cooperation, increase the capacity of law enforcement agencies, and develop surveillance technology to increase the effectiveness of TPPU law enforcement

References

Afrillo, H. a. (2024). Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 425-430.

Afrizal, R. (2020). Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Melalui Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pengedar Narkotika. Simbur Cahaya, 61-71.

Akhyaruddin, A. M. (2023). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 250 K/Pid. Sus/2018). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 65-78.

Apriliansah, L. a. (2024). Efektivitas penegakan hukum dalam tindak pidana ekonomi: Studi pada kasus pencucian uang di Indonesia. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), 9922-9937.

Batkormbawa, M. P. (2025). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Judge: Jurnal Hukum, 6(2), 175-183.

Binda, A. R. (2024). Pemberantasan Peredaran Narkotika Dikalangan Remaja. Journal Publicuho, 7(4), 1868-1878.

BNN. (2025 , Juli 10 ). BNN: Jumlah Pecandu Narkotika di Indonesia Capai 3,3 Juta. Diambil kembali dari TBNews: https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/bnn-jumlah-pecandu-narkotika-di-indonesia-capai-33-juta-89869

BRIN . (2025, Mei 21). BRIN dan BNN Ukur Pervalensi Penyalahgunaan Narkoba 2025. Diambil kembali dari BRIN : https://brin.go.id/news/123158/brin-dan-bnn-ukur-pervalensi-penyalahgunaan-narkoba-2025

Cumbrandika, C. N. (2024). Pencucian Uang dalam Era Globalisasi Tantangan dan Penanganannya di Indonesia. Humaniorum, 2(1), 41-46.

Dasrianto, A. (2021). Penegakan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Money Laundering Yang Bersumber Dari Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Sintaksis, 1(3), 32-41.

Erwanto, D. a. (2019). Penerapan Undang-Undang Pencucian Uang Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Legalitas: Jurnal Hukum, 9(1), 143-161.

Fhatnur, Y. S. (2024). Dynamics and Strategies of Law Enforcement of Money Laundering Offences in Indonesia. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(2), 10-21070.

Hasibuan, R. V. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Hasil Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, 2(4), 274-284.

Muhamad, N. (2025 , Mei 22). Kasus Narkotika yang Ditangani BNN Berkurang pada 2024. Diambil kembali dari databoks: https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/682ea3188c838/kasus-narkotika-yang-ditangani-bnn-berkurang-pada-2024

Peck, G. (2025, Mei 28). Southeast Asia’s illicit methamphetamine trade is at a record high, the UN says. Diambil kembali dari AP News: https://apnews.com/article/asia-golden-triangle-methamphetamine-trafficking-myanmar-crime-3bd96335d313204dd22633f949b6d00f

Puanandini, D. A. (2023). Efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2(2), 121.

Rahayu, L. S. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Sebagai Transnational Crime Di Era Globalisasi Dengan Perbandingan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Singapura, Dan Philipina. Jurnal Hukum POSITUM, 6(1), 18-40.

Reuters. (2025, Juni 26). Global cocaine boom keeps setting new records, UN report says. Diambil kembali dari Reuters: https://www.reuters.com/world/americas/global-cocaine-boom-keeps-setting-new-records-un-report-says-2025-06-26/

Siregar, D. C. (2025). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika melalui Penerapan Rezim Anti Money laundering. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(1), 41-52.

Siregar, S. A. (2021). Analisis Kriminologi Terhadap Anggota Kepolisian Pelaku Pencucian Uang Yang Berasal Dari Kejahatan Narkotika. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1(4), 344.

Sulastiana. (2021). Mengungkap Ekologi Kejahatan Narkotika. Jakarta Selatan: PT. Rayyana Komunikasindo.

Suwitra, I. K. (2024). Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Lintas Internasional Dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal USM Law Review, 7(2), 960-973.

UNODC. (2024, Juni 26). UNODC World Drug Report 2024 [EN/AR/ZH]. Diambil kembali dari ReliefWeb logo: https://reliefweb.int/report/world/unodc-world-drug-report-2024-enarzh

Winata, G. a. (2024). Konsistensi Pemberatan Pidana dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Narkotika Sebagai Predicate Crime. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(2), 233.

Yusmar, W. S. (2021). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 219-240.

Published

2025-11-17

How to Cite

Yudi Bintoro, & Megawati Barthos. (2025). Law Enforcement of Money Laundering Crimes (TPPU) Originating from Drug Crimes . Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 3(3), 839–850. https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i3.569