Protection of Minority Rights to Equality Before the Law in the Legal System in Indonesia

Authors

  • Rian Panji Satria Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi, Indonesia
  • Hono Sejati Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi, Indonesia
  • Irfan Rizky Hutomo Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i3.620

Keywords:

Minority Rights, Equality Before the Law, Human Rights

Abstract

Reform in Indonesia brings great expectacy for respect for human rights, including protection for minority groups. However, in reality, discrimination still occurs that is contrary to the ideals of the reform. This study aims to analyze legal protection for minority groups in Indonesia using normative legal methods through literature studies and analysis of laws and regulations. The results indicate that although there are various national legal instruments, such as the 1945 Constitution, and the Human Rights Law, and ratification of international instruments such as the ICCPR and ICERD, the implementation of legal protection for minority groups still faces various challenges. The main factors that hinder the effectiveness of this protection include structural discrimination, weak law enforcement, and the lack of concrete affirmative policies. Therefore, strategic steps are needed in the policy of protecting minority groups, including a more progressive human rights-based approach, strengthening regulations, and increasing the government's commitment to enforcing fair and equal legal protection for all citizens, including minority groups.

References

Amir, L. (2019). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penataan Ruang Terbuka Hijau untuk Mewujudkan Kota Jambi Sebagai Green City. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 1-14.

Ardiansah. (2019). "Analisis Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru. JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , 276-296.

Djadjuli, D. (2018). Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 8-21.

Falah, S. (2024). Peraturan pemerintah, mekanisme akuntabilitas sosial, dan tata kelola: kajian terhadap pemerintah kampung perbatasan. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 220-231.

Fandeli, C. (2021). Pembangunan kota hijau. Yogyakarta: Ugm Press.

Febriansyah, Z. (2025). ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM TATA RUANG DALAM MENCEGAH ALIH FUNGSI LAHAN DI INDONESIA. YUSTISI, 45-56.

Gusmayanti, I. (2023). Pengaturan Penatagunaan Tanah Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Jurnal Dialektika Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.

Heryati, S. (2020). Peran pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP Dan KP), 139-146.

Hidayati, I. (2021). Urbanisasi dan dampak sosial di kota besar: Sebuah tinjauan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 212-221.

Jazuli, A. (2017). Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan,. Jurnal Rechtvindings Media Pembinaan Hukum Nasional.

Joga, N. (2013). Gerakan kota hijau. Jakarta: Gramedia pustaka utama.

Kuncorowati, R. M. (2021). Implementasi Solo Satu Data Sebagai Basis Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta. Jurnal Media Administrasi , 58-65.

Makchul, A. M. (2021). Pola Koordinasi Kelembagaan dalam Penataan Ruang Kawasan Senggigi, Nusa Tenggara Barat. Jurnal Widyaiswara Indonesia , 113-124.

Moliju, W. (2024). Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Maraknya Pembangunan Perumahan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian. Jurnal Begawan Hukum (JBH) , 75-88.

Nagara, G. (2019). Persoalan Struktural dalam Politik Penegakan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Integritas: Jurnal Antikorupsi , 65-74.

Prihatin, R. B. (2015). Alih fungsi lahan di perkotaan (Studi kasus di Kota Bandung dan Yogyakarta). Jurnal Aspirasi, 105-118.

Rusydi, J. (2023). Tanggungjawab Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Persepektif Hukum Administrasi Negara. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 54-63.

Saputra, C. D. (2022). Strategi Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif untuk Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Thengkyang, 89-95.

Setyono, J. S. (2017). Pengelolaan Kota-Kota Kecil di Jawa Tengah: Studi Kasus Pada Empat Kota Kecil di Wilayah Joglosemar. Jurrnal Tataloka, 142-162.

Subarkah, M. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan: Studi Kabupaten Luwu. Journal of Lex Generalis (JLG), 2329-2346.

Sugiarto, A. (2017). Implementasi pengendalian pemanfaatan ruang dan sanksi administratif dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sidoarjo. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik) , 41-60.

Thahir, B. (2023). Memahami Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Di Provinsi Banten. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja , 102-115.

Published

2025-11-22

How to Cite

Rian Panji Satria, Hono Sejati, & Irfan Rizky Hutomo. (2025). Protection of Minority Rights to Equality Before the Law in the Legal System in Indonesia. Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 3(3), 1284–1292. https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i3.620

Most read articles by the same author(s)